UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG
P E R K O P E R A S I A N
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
: UNDANG-UNDANG
TENTANG PERKOPERASIAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Bagian Pertama
Landasan dan Asas
Pasal 2
Koperasi
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas
kekeluargaan.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
BAB III
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI
Bagian Pertama
Fungsi dan Peran
Pasal 4
Fungsi dan peran Koperasi adalah :
a. membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya;
b. berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat;
c. memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian
nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d. berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Bagian Kedua
Prinsip Koperasi
Pasal 5
(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai
berikut :
a. keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengelolaan
dilakukan secara demokratis;
c. pembagian sisa
hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota;
d. pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. kemandirian
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi
melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :
a. pendidikan
perkoperasian;
b. kerja sama
antarkoperasi.
BAB IV.
PEMBENTUKAN
Bagian Pertama
Syarat Pembentukan
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) memuat sekurang-kurangnya:
a. daftar nama pendiri;
b. nama dan tempat kedudukan;
c. maksud dan tujuan serta bidang
usaha;
d. ketentuan mengenai keanggotaan;
e. ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f. ketentuan mengenai pengelolaan;
g.
ketentuan mengenai permodalan;
h.
ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
i.
ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
j.
ketentuan mengenai sanksi.
Bagian Kedua
Status Badan Hukum
Pasal 9
Koperasi
memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.
Pasal 10
(1) Untuk
memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri
mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian Koperasi.
(2) Pengesahan
akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan
setelah diterimanya permintaan pengesahan.
(3) Pengesahan
akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 11
(1) Dalam hal
permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan
kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah diterimanya permintaan.
(2) Terhadap penolakan
pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang
dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
(3) Keputusan
terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama
1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Pasal 12
(1) Perubahan
Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota.
(2) Terhadap
perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan
perubahan bidang usaha Koperasi dimintakan pengesahan kepada Pemerintah.
Pasal 13
Ketentuan
mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta
pendirian, dan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 14
(1) Untuk
keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu Koperasi atau lebih
dapat :
a. menggabungkan
diri menjadi satu dengan Koperasi lain, atau
b. bersama
Koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk Koperasi baru.
(2) Penggabungan
atau peleburan dilakukan dengan membentuk Koperasi baru.
Bagian Ketiga
Bentuk dan Jenis
Pasal 15
Koperasi
dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Pasal 16
Jenis
Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi
anggotanya.
BAB V.
KEANGGOTAAN
Pasal 17
(1) Anggota
Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
(2) Keanggotaan
Koperasi dicatat dalam buku daftar angota.
Pasal 18
(1) Yang dapat
menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu
melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana
ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2) Koperasi
dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban
keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 19
(1) Keanggotaan
Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha
Koperasi.
(2) Keanggotaan
Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur
dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
(3) Keanggotaan
Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
(4) Setiap
anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana
diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 20
(1) Setiap
anggota mempunyai kewajiban :
a. mematuhi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah
disepakati dalam Rapat Anggota;
b. berpartisipasi
dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
c. mengembangkan
dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan;
(2) Setiap anggota
mempunyai hak :
a. menghadiri,
menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b. memilih
dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;
c. meminta
diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d. mengemukakan
pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta maupun
tidak diminta;
e. memanfaatkan
Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;
f. mendapatkan
keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran
Dasar.
BAB VI.
PERANGKAT ORGANISASI
Bagian Pertama
Umum
Pasal 21
Perangkat Organisasi Koperasi terdiri dari :
a. Rapat Anggota;
b. Pengurus;
c. Pengawas
Bagian Kedua
Rapat Anggota
Pasal 22
(1) Rapat Anggota
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
(2) Rapat Anggota
dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 23
Rapat Anggota menetapkan :
a. Anggaran
Dasar;
b. kebijaksanaan
umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c. pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana
kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan
laporan keuangan;
e. pengesahan
pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f.
pembagian sisa hasil usaha;
g. penggabungan,
peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Pasal 24
(1) Keputusan
Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Apabila tidak
diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan
dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(3) Dalam hal
dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
(4) Hak suara
dalam Koperasi Sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan
mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha Koperasi-anggota secara
berimbang.
Pasal 25
Rapat Anggota
berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas
mengenai pengelolaan Koperasi.
Pasal 26
(1) Rapat Anggota
dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Rapat Anggota
untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6
(enam) bulan setelah tahun buku lampau.
Pasal 27
(1) Selain Rapat
Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Koperasi dapat melakukan Rapat
Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang
wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
(2) Rapat Anggota
Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota Koperasi dan atau
keputusan Pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
(3) Rapat Anggota
Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
Pasal 28
Persyaratan,
tata cara, dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar
Biasa diatur dalam Anggaran Dasar.
Bagian Ketiga
Pengurus
Pasal 29
(1) Pengurus dipilih dari dan oleh
anggota Koperasi dalam Rapat ANggota.
(2) Pengurus
merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
(3) Untuk pertama
kali, susunan dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
(4) Masa jabatan
Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
(5) Persyaratan
untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam
Anggaran Dasar.
Pasal 30
(1) Pengurus bertugas
:
a. Mengelola
Koperasi dan usahanya;
b. Mengajukan
rencana-rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja
Koperasi;
c. Menyelenggarakan
Rapat Anggota;
d. Mengajukan
laboran keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e. Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
f.
Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
(2) Pengurus
berwenang :
a. mewakili
Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
b. memutuskan penerimaan
dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan
ketentuan dalam Anggaran Dasar;
c. melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan
tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
Pasal 31
Pengurus
bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya
kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.
Pasal 32
(1) Pengurus
Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk
mengelola usaha.
(2) Dalam hal
Pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat pemgelola, maka rencana
pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat
pesetujuan.
(3) Pengelola
bertanggung jawab kepada Pengurus.
(4) Pengelolaan
usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 31.
Pasal 33
Hubungan
antara Pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan Pengurus
Koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.
Pasal 34
(1) Pengurus,
baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang
diderita Koperasi, kaena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau
kelalaiannya.
(2) Disamping
peggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan
kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan
penuntuntutan.
Pasal 35
Setelah tahun
buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan
rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat
sekurang-kurangnya :
a. perhitungan
tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan
perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas
dokumen tersebut;
b. keadaan dan
usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Pasal 36
(1) Laporan
tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditandatangani oleh semua anggota
Pengurus.
(2) Apabila salah
seorang anggota Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut,
anggota yang bersangkutan menjelaskan secara tertulis.
Pasal 37
Persetujuan
terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan, merupakan
penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.
Bagian Keempat
Pengawas
Pasal 38
(1) Pengawas
dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2) Pengawas
bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
(3) Persyaratan
untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam
Anggaran Dasar.
Pasal 39
(1) Pengawas
bertugas :
a. melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
b. membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
(2) Pengawasan
berwenang :
a. meneliti catatan yang ada pada Koperasi;
b. mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
(3) Pengawas
harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Pasal 40
Koperasi
dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik.
BAB VII.
MODAL
Pasal 41
(1)
Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
(2)
Modal sendiri dapat berasal dari :
a. simpanan pokok;
b. simpanan wajib;
c. dana cadangan;
d. hibah.
(3)
Modal pinjaman dapat berasal dari :
a. anggota;
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c. bank dan lembaga;
d. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e. sumber lain yang sah.
Pasal 42
1) Selain modal
sebagaimana dimaksud Pasal 41, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal
yang berasal dari modal penyertaan.
2) Ketentuan
mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII.
LAPANGAN USAHA
Pasal 43
(1) Usaha
Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota
untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
(2) Kelebihan
kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat yang bukan anggota Koperasi.
(3) Koperasi
menjalankan kegiatan usa dan berperan utama di segala bidang kehidupan
ekonomi rakyat.
Pasal 44
(1) Koperasi
dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam
dari dan untuk :
a. anggota
Koperasi yang bersangkutan;
b. Koperasi lain
dan/atau anggotanya.
(2) Kegiatan
usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya
kegiatan usaha Koperasi.
(3) Pelaksanaan kegiatan
usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB IX.
SISA HASIL USAHA
Pasal 45
(1) Sisa Hasil
Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun
buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
(2) Sisa Hasil
Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding
dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi,
serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain
dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(3) Besarnya
pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota
BAB X.
PEMBUBARAN KOPERASI
Bagian Pertama
Cara Pembubaran Koperasi
Pasal 46
Pembubaran
Koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
a
Keputusan Rapat Anggota, atau
b
Keputusan Pemerintah.
Pasal 47
(1) Keputusan
pembubaran oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b
dilakukan apabila :
a. terdapat
bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang
ini;
b. kegiatannya
bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
c. kelangsungan
hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
(2) Keputusan
pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4
(empat) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana
pembubaran tersebut oleh Koperasi yang bersangkutan.
(3) Dalam jangka
waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan,
Koperasi yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan.
(4) Keputusan
Pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana
pembubaran diberikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya
pernyataan keberatan tersebut.
Pasal 48
Ketentuan
mengenai pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dan tata cara pengajuan
keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah
Pasal 49
(1) Keputusan
pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh
Kuasa Rapat Anggota kepada;
a. semua
kreditor;
b. Pemerintah.
(2) Pemberitahuan
kepada semua kreditor dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal pembubaran
tersebut berlangsung berdasarkan keputusan Pemerintah.
(3) Selama
pemberitahuan pembubaran Koperasi belum berlaku baginya.
Pasal 50
Dalam
pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 disebutkan :
a
Nama dan alamat Penyelesai, dan
b
Ketentuan bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka
waktu (3) tiga bulan sesudah tanggal diterimanya surat pemberitahuan
pembubaran.
Bagian Kedua
Penyelesaian
Pasal 52
(1) Penyelesaian
dilakukan oleh penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesai.
(2) Untuk
penyelesaian berdasarkan keputusan Rapat Anggota, Penyelesai ditunjuk oleh
Rapat Anggota.
(3) Untuk
penyelesaian berdasarkan keputusan Pemerintah, Penyelesai ditunjuk oleh
Pemerintah.
(4) Selama dalam
proses penyelesaian, Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan ”Koperasi
dalam penyelesaian”.
Pasal 53
(1) Penyelesaian
segera dilaksanakan setelah dikeluarkan keputusan pembubaran Koperasi.
(2) Penyelesai
bertanggung jawab kepada Kuasa Rapat Anggota dalam hal Penyelesai ditunjuk
oleh Rapat Anggota dan kepada Pemerintah dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh
Pemerintah.
Pasal 54
Penyelesai
mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban sebagai berikut :
a. Melakukan
segala perbuatan hukum untuk dan atas nama ”Koperasi dalam penyelesaian”.
b. Mengumpulkan
segala keterangan yang diperlukan;
c. Memanggil
pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
d. Memperoleh,
memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi;
e. Menetapkan
dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran
hutang lainnya;
f. Menggunakan
sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
g. Membagikan
sisa hasil penyelesaian kepada anggota;
h. Membuat
berita acara penyelesaian.
Pasal 55
Dalam hal
terjadi pembubaran Koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatas
simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya.
Bagian Ketiga
Hapusnya Status Badan Hukum
Pasal 56
(1) Pemerintah
mengumumkan pembubaran Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(2) Status badan
hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran Koperasi tersebut
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
BAB XI.
LEMBAGA GERAKAN KOPERASI
Pasal 57
(1) Koperasi
secara bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal yang berfungsi sebagai
wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi
Koperasi.
(2) Organisasi
ini berasaskan Pancasila.
(3) Nama, tujuan,
susunan, dan tata kerja organisasi diatur dalam Anggaran Dasar organisasi
yang bersangkutan.
Pasal 58
(1) Organisasi
tersebut melakukan kegiatan :
a. memperjuangkan
dan menyalurkan aspirasi Koperasi;
b. meningkatkan
kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat;
c. melakukan pendidikan
perkopersian bagi anggota dan masyarakat;
d. mengembangkan
kerjasama antar koperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lain, baik
pada tingkat nasional maupun internasional.
(2) Untuk
melaksanakan kegiatan tersebut, Koperasi secara bersama-sama menghimpun dana
Koperasi.
Pasal 59
Organisasi
yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) disahkan oleh
Pemerintah.
BAB XII.
PEMBINAAN
Pasal 60
(1) Pemerintah
menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi mendorong pertumbuhan serta
pemasyarakatan Koperasi.
(2) Pemerintah
memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi
Pasal 61
Dalam upaya
mendorong dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan
pemasyarakatan Koperasi, Pemerintah :
a. Memberikan
kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada Koperasi;
b. Meningkatkan
dan memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang sehat, tangguh,
dan mandiri;
c. Mengupayakan
tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan
usaha lainnya;
d. Membudayakan
Koperasi dalam masyarakat.
Pasal 62
Dalam rangka
memberikan bimbingan dan kemudahan kepada Koperasi, Pemerintah :
a. Membimbing
usaha Koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya.;
b. Mendorong,
mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan,
dan penelitian perkoperasian;
c. Memberikan
kemudahan untuk memperkokoh permodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga
keuangan Koperasi;
d. Membantu
pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan
antar Koperasi;
e. Memberikan
bantuan konsultasi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi
dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi.
Pasal 63
(1) Dalam rangka
pemberian perlindungan kepada Koperasi, Pemerintah dapat :
a. menetapkan
bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan Koperasi
b. menetapkan
bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh
koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.
(2) Persyaratan
dan tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 64
Pembinaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63
dilakukan dengan memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi nasional,
serta pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.
BAB XIII.
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 65
Koperasi yang
telah memiliki status badan hukum pada saat Undang-Undang ini berlaku,
dinyatakan telah memperoleh status badan hukum berdasarkan Undang-undang ini.
BAB XIV.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 66
(1) Dengan
berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Tahun 1967 Nomor 2832) dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Peraturan
pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
1967 Nomor 2832) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan atau belum diganti berdasarkan Undang-undang ini
Pasal 67
Undang-undang
ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Oktober 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
S O E H A R T O
Diundangkan
di Jakarta
Pada tanggal
21 Oktober 1992
MENTERI/SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
M O E R D I O N O
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1992 NOMOR 116.
Salinan
sesuai dengan aslinya
SEKRETARIS
KABINET RI
Kepala Biro Hukum
Dan Perundang-undangan
Bambang
Kesowo, SH, LL.M.
P E N J E L A S A N
A T A S
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG
PERKOPERASIAN
I.
U M U M
Undang-Undang
Dasar 1945 khususnya Pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian
Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Selanjutnya penjelasan Pasal 33 antara lain menyatakan bahwa kemakmuran
masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang dan bangun perusahaan
yang sesuai dengan itu ialah Koperasi. Penjelasan Pasal 33 menempatkan
Koperasi baik dalam kedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional maupun
sebagai bagian integral tata perekonomian nasional.
Dengan
memperhatikan kedudukan Koperasi seperti tersebut di atas maka peran Koperasi
sangatlah penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat
serta dalam mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri
demokratis, kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan. Dalam kehidupan
ekonomi seperti itu Koperasi seharusnya memiliki ruang gerak dan kesempatan
usaha yang luas yang menyangkut kepentingan kehidupan ekonomi rakyat. Tetapi
dalam perkembangan ekonomi yang berjalan demikian cepat, pertumbuhan Koperasi
selama ini belum sepenuhnya menampakkan wujud dan perannya sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Demikian pula peraturan
perundang-undangan yang ada masih belum sepenuhnya menampung hal yang
diperlukan untuk menunjang terlaksananya. Koperasi baik sebagai badan usaha
maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat. Oleh karena itu, untuk menyelaraskan
dengan perkembangan lingkungan yang dinamis perlu adanya landasan hukum baru
yang mampu mendorong Koperasi agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi lebih
kuat dan mandiri.
Pembangunan Koperasi perlu diarahkan sehingga semakin
berperan dalam perekonomian nasional. Pengembangannya diarahkan agar Koperasi
benar-benar menerapkan perinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi. Dengan
demikian Koperasi akan merupakan organisasi ekonomi yang mantap, demokrasi,
otonom, partisipatif, dan berwatak sosial. Pembinaan Koperasi pada dasarnya
dimaksudkan untuk mendorong agar Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan
berperan utama dalam kehidupan ekonomi rakyat.
Undang-undang ini menegaskan bahwa pemberian status
Badan Hukum Koperasi, pengesahan perubahan Anggaran Dasar, dan pembinaan
merupakan wewenang dan tanggung jawab pemerintah. Dalam pelaksanaannya,
Pemerintah dapat melimpahkan wewenang tersebut kepada Menteri yang membidangi
Koperasi. Namun demikian hal ini tidak berarti bahwa Pemerintah mencampuri
urusan Internal Organisasi Koperasi dan tetap memperhatikan prinsip
kemandirian Koperasi.
Pemerintah, baik di pusat maupun didaerah, menciptakan
dan mengembangkan iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan dan
pemasyarakatan Koperasi. Demikian juga Pemerintah memberikan bimbingan,
kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi. Selanjutnya Pemerintah dapat
menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya dapat diusahakan oleh Koperasi.
Selain itu pemerintah juga dapat menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu
wilayah tertentu yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak
diusahakan oleh badan usaha lainnya. Hal tersebut dilakukan dengan
memperhatikan kepentingan ekonomi nasional dan perwujudan pemerataan
kesempatan berusaha.
Undang-undang ini juga memberikan kesempatan bagi
Koperasi untuk memperkuat permodalan melalui pengerahan modal penyertaan baik
dari anggota maupun dari bukan anggota. Dengan kemungkinan ini, koperasi
dapat lebih menghimpun dana untuk pengembangan usahanya. Sejalan dengan itu
dalam Undang-undang ini ditanamkan pemikiran kearah pengembangan pengelolaan
Koperasi secara profesional.
Berdasarkan hal tersebut diatas, Undang-undang ini
disusun dengan maksud untuk memperjelas dan mempertegas jati diri,
tujuan,kedudukan,peran, manajemen, keusahaan, dan permodalan koperasi serta
pembinaan koperasi, sehingga dapat lebih menjamin terwujudnya kehidupan
Koperasi sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Yang dimaksud dengan kehidupan Koperasi adalah aspek
yang erat berkaitan dengan pembangunan koperasi, seperti misalnya falsafah,
ideologi, organisasi, manajemen, usaha, pendidikan, pembinaan, dan
sebagainya.
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Prinsip
koperasi merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan
berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut koperasi
mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berwatak sosial.
Ayat (1)
Prinsip koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja
Koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas dan jati diri Koperasi
yang membedakannya dari badan usaha lainnya.
Huruf a
Sifat kesuraleaan dalam Keanggotaan Koperasi mengandung
makna bahwa menjadi anggota Koperasi tidak boleh dipaksakan siapapun. Sifat
kesukarelaan juga mengandung makna bahwa seorang anggota dapat mengundurkan
diri dari Koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran
Dasar Koperasi. Sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan
tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
Huruf b
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan
Koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota
itulah yang memegang dan melaksanakan tertinggi dalam Koperasi.
Huruf c
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan
tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam Koperasi
tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap Koperasi.
Ketentuan yang demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan
keadilan.
Huruf d
Modal dalam Koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk
kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Oleh karena
itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga
terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang
diberikan. Yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam arti tidak
melebihi suku bunga yang berlaku dipasar.
Huruf e
Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri
sendiri, tenpa tergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan
kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan dan usaha sendiri. Dalam
kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan yang bertanggung jawab,
otonomi, swadaya, berani mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri, dan kehendak
untuk mengelola diri sendiri
Ayat (2)
Disamping kelima prinsip sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), untuk pengembangan dirinya Koperasi juga melaksanakan dua prinsip
Koperasi yang lain yaitu pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar
Koperasi merupakan prinsip Koperasi yang penting dalam meningkatkan
kemampuan, memperluas wawasan anggota, dan memperkuat solidaritas dalam
mewujudkan tujuan Koperasi. Kerja sama dimaksud dapat dilakukan antar
Koperasi ditingkat lokal, regional, nasional dan internasional.
Pasal 6
Ayat (1)
Persyaratan ini dimaksudkan untuk menjaga kelayakan
usaha dan kehidupan Koperasi. Orang-seorang pembentuk Koperasi adalah mereka
yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi yang
sama.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan tempat kedudukan adalah alamat
tetap kantor Koperasi;
Pasal 8
Huruf a
Cukup Jelas
Huruf b
Cukup Jelas
Huruf c
Cukup Jelas
Huruf d
Cukup Jelas
Huruf e
Cukup Jelas
Huruf f
Cukup Jelas
Huruf g
Cukup Jelas
Huruf h
Jangka waktu berdirinya Koperasi dapat ditetapkan
terbatas dalam jangka waktu tertentu atau tidak terbatas sesuai dengan
tujuannya.
Huruf i
Cukup Jelas
Huruf j
Sanksi dalam ketentuan ini adalah sanksi yang diatur
secara intern oleh masing-masing Koperasi, yang dikenakan terhadap Pengurus,
Pengawas dan anggota yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar.
Pasal 9
Cukup Jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Dengan ketentuan ini dimaksudkan hanya perubahan yang
mendasar yang perlu dimintakan pengesahan Pemerintah, yaitu yang menyangkut
penggabungan, pembagian dan perubahan bidang usaha. Pengesahan yang dimaksud
dalam hal penggabungan dan perubahan bidang usaha merupakan pengesahan
perubahan Anggaran Dasar dan dalam hal pembagian merupakan pengesahan
perubahan Anggaran Dasar dan atau pengesahan Badan Hukum baru. Pengesahan
perubahan bidang usaha Koperasi yang dimaksud dalam ketentuan ini tidak
mengurangi kesempatan Koperasi untuk berusaha disegala bidang ekonomi
Pasal 13
Cukup Jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Penggabungan atau yang dikenal dengan istilah
Amalgamasi, dan peleburan hanya dapat dilakukan apabila didasarkan atas
pertimbangan pengembangan dan/atau efisiensi usaha pengelolaan Koperasi
sesuai dengan kepentingan anggota. Dalam hal penggabungan dan peleburan yang
memerlukan pengesahan Anggaran Dasar atau badan hukum baru dilakukan sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 15
Pengertian
Koperasi Sekunder meliputi semua Koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan Koperasi Primer dan/atau Koperasi Sekunder. Berdasarkan
kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, Koperasi Sekunder dapat didirikan
oleh Koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau tingkatan. Dalam hal
Koperasi mendirikan Koperasi Sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti yang
selama ini dikenal sebagai pusat, Gabungan, Induk, maka jumlah tingkatan
maupun penamaannya diatur sendiri oleh Koperasi yang bersangkutan.
Pasal 16
Dasar untuk menentukan jenis
Koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi
anggotanya, seperti antara lain Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Konsumen,
Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa. Khusus Koperasi yang
dibentuk oleh golongan fungsional seperti pegawai negeri, anggota ABRI,
karyawan dan sebagainya, bukan merupakan jenis Koperasi tersendiri
Pasal 17
Ayat (1)
Sebagai
pemilik dan pengguna jasa Koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan
Koperasi. Sekalipun demikian, sepanjang tidak merugikan kepentingannya,
Koperasi dapat pula memberikan pelayanan kepada bukan anggota sesuai dengan
sifat kegiatan usahanya, dengan maksud untuk menarik yang bukan anggota
menjadi anggota Koperasi
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Yang dapat menjadi anggota Koperasi Primer adalah orang-seorang yang
telah mampu melakukan tindakan hukum dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan
oleh Koperasi yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan sebagai konsekuensi
Koperasi sebagai badan hukum. Namun demikian khusus bagi pelajar, siswa
dan/atau yang dipersamakan dan dianggap belum mampu melakukan tindakan hukum
dapat membentuk Koperasi, tetapi Koperasi tersebut tidak disahkan sebagai
Badan Hukum dan statusnya hanya Koperasi tercatat.
Ayat (2)
Dalam hal terdapat orang yang
ingin mendapat pelayanan dan menjadi anggota Koperasi, namun tidak sepenuhnya
dapat memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar,
mereka dapat diterima sebagai anggota luar biasa. Ketetntuan ini memberi
peluang bagi penduduk Indonesia bukan warga negara dapat menjadi anggota luar
biasa dari suatu Koperasi sepanjang memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Keanggotaan Koperasi pada dasarnya tidak dapat dipindah-tangankan karena
persyaratan untuk menjadi anggota Koperasi adalah kepentingan ekonomi yang
melekat pada anggota yang bersangkutan, dalam hal anggota Koperasi meninggal
dunia, keaanggotaannya dapat diteruskan oleh ahli waris yang memenuhi syarat
dalam Anggaran Dasar. Hal ini dimaksudkan untuk memelihara kepentingan ahli
waris dan mempermudah proses mereka untuk menjadi anggota.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Sebagai konsekuensi seseorang menjadi anggota Koperasi, maka anggota
mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu mematuhi ketentuan yang ada
dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah
disepakati dalam Rapat Anggota. Mengingat anggota adalah pemilik dan pengguna
jasa sangat berkepentingan dalam usaha yang dijalankan oleh Koperasi, maka
partisipasi anggota berarti pula untuk mengembangkan usaha Koperasi. Hal itu
sejalan pula dengan hak anggota untuk memanfaatkan dan mendapat pelayanan
dari Koperasinya. Anggota merupakan faktor penentu dalam kehidupan Koperasi,
oleh karena itu penting bagi anggota untuk mengembangkan dan memelihara
kebersamaan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pemungutan suara yang dimaksud ayat ini dilakukan hanya oleh anggota yang
hadir.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha
Koperasi-anggota secara berimbang adalah penentuan hak suara dilakukan
sebanding dengan jumlah anggota setiap anggota Koperasi-anggota dan besar
kecilnya jasa usaha Koperasi-anggota terhadap Koperasi Sekundernya.
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Batas waktu penyelenggaraan Rapat Anggota dalam ayat ini yaitu paling
lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau, namun demikian dalam
pelaksanaannya diusahakan secepatnya .
Pasal 27
Ayat (1)
Rapat Anggota Luar Biasa diadakan apabila sangat diperlukan dan tidak
bisa menunggu diselenggarakannya Rapat Anggota.
Ayat (2)
Permintaan Rapat Anggota Luar Biasa oleh anggota dapat dilakukan karena
berbagai alasan, terutama apabila anggota menilai bahwa Pengurus telah
melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan Koperasi dan
menimbulkan kerugian terhadap Koperasi. Jika permintaan tersebut telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, maka Pengurus harus
memenuhinya. Rapat Anggota Luar Biasa atas keputusan Pengurus dilaksanakan
untuk kepentingan pengembangan Koperasi.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Anggota Pengurus yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Dalam mengelola Koperasi, Pengurus selaku kuasa Rapat Anggota melakukan
kegiatan semata-mata untuk kepentingan dan kemanfaatan Koperasi beserta
anggotanya sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mewujudkan profesionalisme dalam
pengelolaan usaha Koperasi. Karenanya, Pengurus dapat mengangkat tenaga
Pengelola yang ahli untuk mengelola usaha Koperasi yang bersangkutan.
Penggunaan istilah Pengelola dimaksudkan untuk dapat mencakup pengertian yang
lebih luas dan memberi alternatif bagi Koperasi. Dengan demikian sesuai
kepentingannya Koperasi dapat mengangkat Pengelola sebagai manajer atau
direksi. Maksud dari kata diberi wewenang dan kuasa adalah pelimpahan wewenang
dan kuasa yang dimiliki oleh Pengurus. Dengan demikian Pengurus tidak lagi
melaksanakan sendiri wewenang dan kuasa yang telah dilimpahkan kepada
Pengelola dan tugas Pengurus beralih menjadi mengawasi pelaksanaan wewenang
dan kuasa yang dilakukan Pengelola. Adapun besarnya wewenang dan kuasa yang
dilimpahkan ditentukan sesuai dengan kepentingan Koperasi.
Ayat (2)
Yang dimintakan persetujuan adalah rencana pengangkatan pengelola usaha.
Pemilihan dan pengangkatan pengelola usaha dilaksanakan oleh Pengurus.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 33
Hubungan
kerja antara Pengelola dan Pengurus Koperasi tunduk pada ketentuan hukum
perikatan pada umumnya. Dengan demikian Pengelola bertanggung jawab
sepenuhnya kepada Pengurus. Selanjutnya hubungan kerja tersebut sesuai dengan
yang diperjanjikan dilakukan secara kontraktual.
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 37
Penerimaan
pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota berarti membebaskan Pengurus
dari tanggung jawabnya pada tahun buku yang bersangkutan.
Pasal 38
Dalam hal
Koperasi mengangkat Pengelola, Pengawas dapat diadakan secara tetap atau
diadakan pada waktu diperlukan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Hal ini
tidak mengurangi arti Pengawas sebagai perangkat organisasi dan memberi
kesempatan kepada Koperasi untuk memilih Pengawas secara tetap pada waktu
diperlukan sesuai dengan keperluannya. Pengawas yang diadakan pada waktu
diperlukan tersebut melakukan pengawasan sesuai dengan penugasan yang
diberikan oleh Rapat Anggota.
Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 40
Dalam rangka
peningkatan efisiensi, pengelolaan yang bersifat terbuka, dan melindungi
pihak yang berkepentingan, Koperasi dapat meminta jasa audit lkepada akuntan
publik. Dengan ketentuan ini Pengurus dapat meminta jasa audit kepada akuntan
publik, dan tidak menutup kemungkinan permintaan tersebut dilakukan oleh
Pengawas. Untuk terlaksananya audit sebagaimana mestinya, Rapat Anggota dapat
menetapkan untuk itu. Yang dimaksud dengan jasa audit adalah audit terhadap
laporan keuangan dan audit lainnya sesuai keperluan Koperasi. Disamping itu
Koperasi dapat meminta jasa lainnya dari akuntan publik antara lain
konsultansi dan pelatihan.
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan modal sendiri adalah modal yang menanggung resiko
atau disebut modal ekutif
Huruf a
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib
dibayarkan oleh anggota kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota.
Huruf b
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang
wajib dibayar oleh anggota kepada Koperasi dalam waktu dan kesempatan
tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota.
Huruf c
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa
hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian Koperasi bila diperlukan.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (3)
Untuk pengembangan usahanya Koperasi dapat menggunakan modal pinjaman
dengan memperhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya.
Huruf a
Pinjaman yang diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang
memenuhi syarat.
Huruf b
Pinjaman dari Koperasi lainnya dan/atau anggotanya didasari dengan
perjanjian kerja sama antarkoperasi.
Huruf c
Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Huruf d
Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Huruf e
Sumber lain yang sah adalah pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan
tidak melalui penawaran secara umum.
Pasal 42
Ayat (1)
Pemupukan modal dari modal penyertaan, baik yang bersumber dari Pemerintah
maupun dari masyarakat dilaksanakan dalam rangka memperkuat kegiatan usaha
Koperasi terutama yang berbentuk investasi. Modal penyertaan ikut menanggung
resiko. Pemilik modal penyertaan tidak mempunyai hak suara dalam Rapat
Anggota dan dalam menentukan kebijaksanaan Koperasi secara keseluruhan. Namun
demikian, pemilik modal penyertaan dapat diikutsertakan dalam pengelolaan dan
pengawasan usaha investasi yang didukung oleh modal penyertaannya sesuai
dengan perjanjian.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 43
Ayat (1)
Usaha Koperasi terutama diarahkan pada bidang usaha yang berkaitan
langsung dengan kepentingan anggota baik untuk menunjang usaha maupun
kesejahteraannya. Dalam hubungan ini maka pengelolaan usaha Koperasi harus
dilakukan secara produktif, efektif dan efisien dalam arti pelayanan usaha
yang dapat meningkatkan nilai tambah dan manfaat yang sebesar-besarnya pada
anggota dengan tetap mempertimbangkan untuk memperoleh sisa hasil usaha yang
wajar. Untuk mencapai kemampuan usaha seperti tersebut diatas, maka Koperasi
dapat berusaha secara luwes baik ke hulu maupun ke hilir serta berbagai jenis
usaha lainnya yang terkait. Adapun mengenai pelaksanaan usaha Koperasi, dapat
dilakukan dimana saja, baik di dalam maupun di luar negeri, dengan
mempertimbangkan kelayakan usahanya.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan usaha Koperasi adalah kelebihan
kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh Koperasi untuk melayani
anggotanya. Kelebihan kapasitas tersebut oleh Koperasi dapat dimanfaatkan
untuk berusaha dengan bukan anggota dengan tujuan untuk mengoptimalkan skala
ekonomi dalam arti memperbesar volume usaha dan menekan biaya per unit yang
memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada anggotanya serta memasyarakatkan
Koperasi.
Ayat (3)
Agar Koperasi dapat mewujudkan fungsi dan peran seperti yang dimaksud
dalam pasal 4, maka Koperasi melaksanakan usaha di segala bidang kehidupan
ekonomi dan berperan utama dalam kehidupan ekonomi rakyat. Yang dimaksud
dengan kehidupan ekonomi rakyat adalah semua kegiatan ekonomi yang
dilaksanakan dan menyangkut kepentingan orang banyak.
Pasal 44
Ayat (1)
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang yang mengatur tentang
perbankan usaha simpan pinjam tersebut diatur secara khusus dalam
Undang-Undang ini. Pengertian anggota Koperasi sebagaimana dimaksud dalam
huruf a ayat ini termasuk calon anggota yang memenuhi syarat. Sedangkan
ketentuan dalam huruf b berlaku sepanjang dilandasi dengan perjanjian kerja
sama antar Koperasi yang bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 45
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penetapan besarnya pembagian kepada para aggota dan jenis serta besarnya
keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota. Yang dimaksud dengan jasa
usaha adalah transaksi usaha dan partisipasi modal.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Ayat (1)
Keputusan pembubaran karena alasan kegiatan Koperasi bertentangan dengan
ketertiban umum dan/atau kesusilaan dalam ketentuan ini dilakukan apabila
telah dibuktikan dengan keputusan pengadilan. Keputusan pembubaran karena
alasan kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan, antara lain karena
dinyatakan pailit.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Kuasa Rapat Anggota dalam ayat ini adalah mereka yang
ditunjuk dan diberi kuasa serta tanggung jawab oleh Rapat Anggota untuk melaksanakan
tugas yang berkaitan dengan pembubaran Koperasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksud untuk memberikan perlindungan kepada pihak kreditor
yang belum mengetahui pembubaran Koperasi tersebut.
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Ketentuan ini menegaskan bahwa “Koperasi dalam penyelesaian”, hak dan
kewajibannya masih tetap ada untuk menyelesaikan seluruh urusannya.
Pasal 53
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan keputusan pembubaran Koperasi adalah baik oleh
keputusan Rapat Anggota maupun oleh keputusan Pemerintah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 54
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan bekas anggota tertentu misalnya mereka yang keluar
dari keanggotaan Koperasi yang masih mempunyai kewajiban menanggung sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasarnya.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Pasal 55
Ketentuan ini
merupakan penegasan bahwa anggota hanya menanggung kerugian terbatas pada
simpanan pokok dan simpanan wajib serta modal penyertaannya. Sedangkan yang
merupakan modal pinjaman Koperasi dari anggota tidak termasuk dalam ketentuan
tersebut.
Pasal 56
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 57
Ayat (1)
Organisasi tersebut merupakan badan usaha dan karenanya, tidak melakukan
kegiatan usaha ekonomi secara langsung. Pada saat diundangkannya
Undang-Undang ini, organisasi ini yang bernama Dewan Koperasi Indonesia
(DEKOPIN) selanjutnya harus menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Tujuan dan kegiatan organisasi tersebut harus sesuai dan selaras dengan jiwa
dan semangat yang terkandung dalam Undang-Undang ini.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (1)
Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan, sekurang-kurangnya memuat :
a. nama
organisasi;
b. tujuan
organisasi;
c. susunan
organisasi;
d. ketentuan
mengenai kepengurusan dan masa jabatannya;
e. ketentuan
mengenai tata kerja organisasi;
f.
ketentuan mengenai Rapat Anggota dan rapat lainnya;
g. ketentuan
mengenai hak dan kewajiban anggota;
h. ketentuan
mengenai sumber dan pengelolaan keuangan;
i.
ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar dan pembubaran;
j.
ketentuan mengenai sanksi organisasi.
Pasal 58
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Upaya untuk meningkatkan kesadaran berkoperasi dikalangan masyarakat,
dilakukan antara lain melalui kegiatan penerangan, penyampaian informasi,
penerbitan, dan pembinaan kelompok usaha dalam masyarakat untuk diarahkan
menjadi Koperasi.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Untuk mengembangkan kerja sama antarkoperasi dan antara Koperasi dengan
badan usaha lainnya, organisasi ini mendorong pertumbuhan dan perkembangan
jaringan kelembagaan dan usaha Koperasi baik di tingkat regional, nasional
maupun internasional.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Dengan
ketentuan ini, Pemerintah memiliki landasan yang jelas dan kuat untuk
melaksanakan peranannya dalam menetapkan kebijaksanaan pembinaan yang
diperlukan guna mendorong pertumbuhan, perkembangan, dan pemasyarakatan
Koperasi. Sesuai dengan prinsip kemandirian, pembinaan tersebut dilaksanakan
tanpa mencampuri urusan Internal Organisasi Koperasi.
Penumbuhan,
pengembangan, dan pemasyarakatan Koperasi merupakan upaya yang dilakukan oleh
Pemerintah agar masyarakat luas memahami gagasan Koperasi sehingga dengan
penuh kesadaran mendirikan dan memanfaatkan Koperasi guna memenuhi
kepentingan ekonomi dan sosialnya. Pemberian bimbingan, kemudahan, dan
perlindungan oleh Pemerintah merupakan upaya pengembangan Koperasi yang
dilaksanakan melalui penetapan kebijaksanaan, penyediaan fasilitas, dan
konsultansi yang diperlulkan agar Koperasi mampu melaksanakan fungsi dan
pernannya serta dapat mencapai tujuannya. Dengan demikian menjadi kewajiban
dari seluruh aparatur Pemerintah, baik di pusat maupun di daerah untuk melakukan
upaya dalam mendorong pertumbuhan, perkembangan, dan pemasyarakatan Koperasi.
Pasal 61
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Tata hubungan usaha yang serasi dan saling menguntungkan antara Koperasi
dengan badan usaha lainnya merupakan faktor yang penting dalam rangka
mewujudkan sistem perekonomian nasional yang berdasarkan demokrasi ekonomi.
Dalam hubungan ini kerjasama tersebut haruslah merupakan hubungan yang saling
membutuhkan dan menguntungkan.
Huruf d
Membudayakan Koperasi adalah memasyarakatkan jiwa dan semangat Koperasi.
Pasal 62
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Ketentuan ini mempertegas komitmen Pemerintah, dalam upaya memperkokoh
permodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi, mengingat
bahwa permodalan merupakan salah satu sumber kekuatan bagi pengembangan usaha
Koperasi. Dalam pelaksanaannya antara lain dilakukan dengan mengembangkan
penyertaan modal, baik dari Pemerintah maupun masyarakat, serta memberikan
kemudahan persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan kredit. Pemerintah juga
memberikan bimbingan dan kemudahan untuk mengembangkan lembaga keuangan yang
berbadan hukum Koperasi.
Huruf d
Pengembangan jaringan usaha Koperasi yang kuat dan kerja sama
antarkoperasi yang erat dan saling menguntungkan merupakan faktor penting
dalam menumbuhkan potensi masing-masing Koperasi dan keseluruhan Koperasi.
Huruf e
Cukup jelas
Pasal 63
Ayat (1)
Huruf a
Ketentuan ini dengan tegas mencerminkan komitmen Pemerintah dalam upaya
mamperkua pertumbuhan dan perkembangan Koperasi sebagai suatu bangun
perusahaan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka
komitmen ini Pemerintah dapat menetapkan bidang ekonomi tertentu, terutama
yang sangat erat hubungannya dengan kegiatan ekonomi rakyat, yang hanya boleh
diusahakan oleh Koperasi. Pelaksanaan ketentuan ini bersifat dinamis dengan
memperhatikan aspek keseimbangan terhadap keadaan dan kepentingan ekonomi
nasional serta aspek pemerataan berusaha.
Huruf b
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kelangsungan hidup usaha
Koperasi.
Ayat (2)
Huruf C
Cukup jelas
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3502
|
REFRENSI :