KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang
Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga
saya dapat menyelesaikan penyusunanmakalah ini dalam bentuk maupun isinya yang
sangat sederhana. Semoga makalahini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan,
petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam administrasi pendidikan dalam
profesi keguruan.
Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaanmakalah ini.
Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaanmakalah ini.
PULAU-PULAU TERLUAR dan BATAS NKRI
Republik Indonesia adalah Negara
kepulauan berwawasan nusantara, sehingga batas wilayah di laut harus mengacu
pada UNCLOS (United Nations Convension on the Law of the Sea) 82/ HUKLA (Hukum
laut) 82 yang kemudian diratifikasi dengan UU No. 17 Tahun 1985. Indonesia
memiliki sekitar 17.506 buah pulau dan 2/3 wilayahnya berupa lautan. Dari
17.506 pulau tersebut terdapat Pulau-pulau terluar yang menjadi batas langsung
Indonesia dengan negara tetangga. Berdasarkan hasil survei Base Point atau
Titik Dasar yang telah dilakukan DISHIDROS TNI AL, untuk menetapkan batas
wilayah dengan negara tetangga, terdapat 183 titik dasar yang terletak di 92
pulau terluar, sisanya ada di tanjung tanjung terluar dan di wilayah pantai. Dari
92 pulau terluar ini ada 12 pulau yang harus mendapatkan perhatian serius.
Dalam Amandemen UUD 1945 Bab IX A
tentang Wilayah Negara, Pasal 25A tercantum Negara Kesatuan Republik Indonesia
adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang
batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Di sini jelas
disebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan
berwawasan nusantara, sehingga batas wilayah di laut harus mengacu pada UNCLOS
(United Nations Convension on the Law of the Sea) 82/ HUKLA (Hukum laut) 82
yang kemudian diratifikasi dengan UU No. 17 Tahun 1985. Dampak dari ratifikasi
Unclos ini adalah keharusan Indonesia untuk menetapkan Batas Laut Teritorial
(Batas Laut Wilayah), Batas Zone Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan Batas Landas
Kontinen. Indonesia Adalah negara kepulauan yang memiliki sekitar 17.506 buah
pulau dan 2/3 wilayahnya berupa lautan. Dari 17.506 pulau tersebut terdapat
pulau-pulau terluar yang menjadi batas langsung Indonesia dengan negara tetangga.
BATAS WILAYAH
NKRI
Indonesia mempunyai perbatasan darat
dengan tiga negara tetangga, yaitu Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste.
Sementara perbatasan laut dengan sepuluh negara tetangga, diantaranya Malaysia,
Singapura, Vietnam, Filipina, Papua Nugini, Timor Leste, India, Thailand,
Australia, dan Palau. Hal ini tentunya sangat erat kaitannya dengan masalah
penegakan kedaulatan dan hukum di laut, pengelolaan sumber daya alam serta
pengembangan ekonomi kelautan suatu negara. Kompleksitas permasalah di laut
akan semakin memanas akibat semakin maraknya kegiatan di laut, seperti kegiatan
pengiriman barang antar negara yang 90%nya dilakukan dari laut, ditambah lagi
dengan isu-isu perbatasan, keamanan, kegiatan ekonomi dan sebagainya. Dapat
dibayangkan bahwa penentuan batas laut menjadi sangat penting bagi Indonesia,
karena sebagian besar wilayahnya berbatasan langsung dengan negara tetangga di
wilayah laut. Batas laut teritorial diukur berdasarkan garis pangkal yang
menghubungkan titik-titik dasar yang terletak di pantai terluar dari
pulau-pulau terluar wilayah NKRI. Berdasarkan hasil survei Base Point atau
titik dasar untuk menetapkan batas wilayah dengan negara tetangga, terdapat 183
titik dasar yang terletak di 92 pulau terluar, sisanya ada di tanjung tanjung
terluar dan di wilayah pantai.
PULAU-PULAU
TERLUAR
Pulau-pulau terluar biasanya adalah
daerah terpencil, miskin bahkan tidak berpenduduk dan jauh dari perhatian
pemerintah. Keberadaan pulau-pulau ini secara geografis sangatlah strategis,
karena berdasarkan pulau inilah batas negara kita ditentukan. Pulau-pulau ini
seharusnya mendapatkan perhatian dan pengawasan serius agar tidak menimbulkan
permasalahan yang dapat menggangu keutuhan wilayah Indonesia, khususnya pulau
yang terletak di wilayah perbatasan dengan negara negara yang tidak/ belum
memiliki perjanjian (agreement) dengan Indonesia. Ada beberapa kondisi yang
membahayakan keutuhan wilayah jika terjadi pada pulau-pulau terluar,
diantaranya :
1.
Hilangnya
pulau secara fisik akibat abrasi, tenggelam, atau karena kesengajaan manusia.
2.
Hilangnya
pulau secara kepemilikan, akibat perubahan status kepemilikan akibat pemaksaan
militer atau sebagai sebuah ketaatan pada keputusan hukum seperti yang terjadi
pada kasus berpindahnya status kepemilikan Sipadan dan Ligitan dari Indonesia
ke Malaysia
3.
Hilang
secara sosial dan ekonomi, akibat praktek ekonomi dan sosial dari masyarakat di
pulau tersebut. Misalnya pulau yang secara turun temurun didiami oleh
masyarakat dari negara lain.
SEBARAN
PULAU-PULAU TERLUAR
Berdasarkan inventarisasi yang telah
dilakukan oleh DISHIDROS TNI AL, terdapat 92 pulau yang berbatasan langsung
dengan negara tetangga, diantaranya :
1.
Pulau
Simeulucut, Salaut Besar, Rawa, Rusa, Benggala dan Rondo berbatasan dengan
India
2.
Pulau
Sentut,, Tokong Malang Baru, Damar, Mangkai, Tokong Nanas, Tokong Belayar,
Tokong Boro, Semiun, Subi Kecil, Kepala, Sebatik, Gosong Makasar, Maratua,
Sambit, Berhala, Batu Mandi, Iyu Kecil, dan Karimun Kecil berbatasan dengan
Malaysia
3.
Pulau
Nipa, Pelampong, Batu berhenti, dan Nongsa berbatasan dengan Singapura
4.
Pulau
Sebetul, Sekatung, dan Senua berbatasan dengan Vietnam
5.
Pulau
Lingian, Salando, Dolangan, Bangkit, Manterawu, Makalehi, Kawalusu, Kawio,
Marore, Batu Bawa Ikang, Miangas, Marampit, Intata, kakarutan dan Jiew
berbatasan dengan Filipina
6.
Pulau
Dana, Dana (pulau ini tidak sama dengan Pulau Dana yang disebut pertama kali,
terdapat kesamaan nama), Mangudu, Shopialoisa, Barung, Sekel, Panehen, Nusa
Kambangan, Kolepon, Ararkula, Karaweira, Penambulai, Kultubai Utara, Kultubai
Selatan, Karang, Enu, Batugoyan, Larat, Asutubun, Selaru, Batarkusu, Masela dan
Meatimiarang berbatasan dengan Australia
7.
Pulau
Leti, Kisar, Wetar, Liran, Alor, dan Batek berbatasan dengan Timor Leste
8.
Pulau
Budd, Fani, Miossu, Fanildo, Bras, Bepondo danLiki berbatasan dengan Palau
9.
Pulau
Laag berbatasan dengan Papua Nugini
10. Pulau Manuk,
Deli, Batukecil, Enggano, Mega, Sibarubaru, Sinyaunau, Simuk dan wunga
berbatasan dengan samudra Hindia
Diantara
92 pulau terluar ini, ada 12 pulau yang harus mendapatkan perhatian serius
dintaranya:
1.
Pulau Rondo
Pulau Rondo terletak di ujung barat laut
Propinsi Nangro Aceh Darussalam (NAD). Disini terdapat Titik dasar TD 177.
Pulau ini adalah pulau terluar di sebelah barat wilayah Indonesia yang
berbatasan dengan perairan India.
2.
Pulau Berhala
Pulau Berhala terletak di perairan timur
Sumatera Utara yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Di tempat ini terdapat
Titik Dasar TD 184. Pulau ini menjadi sangat penting karena menjadi pulau
terluar Indonesia di Selat Malaka, salah satu selat yang sangat ramai karena
merupakan jalur pelayaran internasional.
3.
Pulau Nipa
Pulau Nipa adalah salah satu pulau yang
berbatasan langsung dengan Singapura. Secara Administratif pulau ini masuk
kedalam wilayah Kelurahan Pemping Kecamatan Belakang Padang Kota Batam Propinsi
Kepulauan Riau. Pulau Nipa ini tiba tiba menjadi terkenal karena beredarnya isu
mengenai hilangnya/ tenggelamnya pulau ini atau hilangnya titik dasar yang ada
di pulau tersebut. Hal ini memicu anggapan bahwa luas wilayah Indonesia semakin
sempit.
Pada
kenyataanya, Pulau Nipa memang mengalami abrasi serius akibat penambangan pasir
laut di sekitarnya. Pasir pasir ini kemudian dijual untuk reklamasi pantai
Singapura. Kondisi pulau yang berada di Selat Philip serta berbatasan langsung
dengan Singapura disebelah utaranya ini sangat rawan dan memprihatinkan.
Pada
saat air pasang maka wilayah Pulau Nipa hanya tediri dari Suar Nipa, beberapa
pohon bakau dan tanggul yang menahan terjadinya abrasi. Pulau Nipa merupakan
batas laut antara Indonesia dan Singapura sejak 1973, dimana terdapat Titik
Referensi (TR 190) yang menjadi dasar pengukuran dan penentuan media line
antara Indonesia dan Singapura. Hilangnya titik referensi ini dikhawatirkan
akan menggeser batas wilayah NKRI. Pemerintah melalui DISHIDROS TNI baru-baru
ini telah mennam 1000 pohon bakau, melakukan reklamasi dan telah melakukan
pemetaan ulang di pulau ini, termasuk pemindahan Suar Nipa (yang dulunya
tergenang air) ke tempat yang lebih tinggi.
4.
Pulau Sekatung
Pulau ini merupakan pulau terluar
Propinsi Kepulauan Riau di sebelah utara dan berhadapan langsung dengan Laut
Cina Selatan. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 030 yang menjadi Titik Dasar
dalam pengukuran dan penetapan batas Indonesia dengan Vietnam.
5.
Pulau Marore
Pulau ini terletak di bagian utara
Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung dengan Mindanau Filipina. Di pulau
ini terdapat Titik Dasar TD 055.
6.
Pulau Miangas
Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi
Sulawesi Utara, berbatasan langsung dengan Pulau Mindanau Filipina. Di pulau
ini terdapat Titik Dasar TD 056.
7.
Pulau Fani
Pulau ini terletak Kepulauan Asia, Barat
Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara
kepulauanPalau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 066.
8.
Pulau Fanildo
Pulau ini terletak di Kepulauan Asia,
Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan
Negara kepulauanPalau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 072.
9.
Pulau Bras
Pulau ini terletak di Kepulauan Asia,
Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan
Negara Kepualuan Palau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 072A.
10.
Pulau Batek
Pulau ini terletak di Selat Ombai, Di
pantai utara Nusa Tenggara Timur dan Oecussi Timor Leste. Dari Data yang
penulis pegang, di pulau ini belum ada Titik Dasar
11.
Pulau Marampit
Pulau ini terletak di bagian utara
Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung dengan Pulau Mindanau Filipina. Di
pulau ini terdapat Titik Dasar TD 057.
12.
Pulau Dana
Pulau ini terletak di bagian selatan
Propinsi Nusa Tenggara Timur, berbatasan langsung dengan Pulau Karang Ashmore
Australia. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 121
Sumber : Teknik Geomatika Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya
http://www.geomatika.its.ac.id/lang/id/archives/774